Halal-Haram Menikahi Wanita Berzina & Hamil
Aini Aryani - Personal Name
Zina adalah perbuatan haram, yang ancaman hukumannya di dunia berupa cambuk 100 kali bagi yang statusnya ghairu muhshan, dan hukuman mati dengan cara dirajam (dilempari batu) apabila statusnya muhshan. Sedangkan di akhirat nanti, tentu sudah menunggu hukuman yang pedih, karena dosa zina itu adalah dosa besar. Namun lepas dari keharaman zina, dosa dan hukumannya, apakah perbuatan zina yang terlanjur dilakukan itu lantas mengharamkan pernikahan?. nah buku ini akan mengupas permasalahan tersebut bedasarkan al-qur'an, hadis dan ijtima ulama.
Ketersediaan
EB1907000 | Perpustakaan FAH | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
Rumah Fiqih Publishing : ., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Informasi Detil
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Aini Aryani
Tidak tersedia versi lain